RSS

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA (LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA)

01 Okt


MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA

(LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA)

 download

 

 

Disusun Oleh :

Nama                            : Suparman Panjaitan

NPM                              : 37412201

Kelas                             : 3ID04

 

 

 

 

 

 

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

DEPOK

2014

DAFTAR ISI

 

Halaman Judul ……………………………………………………………………………….. i

Daftar Isi…………………………………………………………………………………………  ii

PEMBAHASAN

  1. Latar Belakang ………………………………………………………………………..
  2. Landasan Pendidikan Pancasila………………………………………………….
  3. Landasan Historis…………………………………………………………………..
  4. Landasan Kultural………………………………………………………………….
  5. Landasan Yuridis…………………………………………………………………..
  6. Landasan Filosofis…………………………………………………………………
  7. Tujuan Pendidikan Pancasila………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………  iii

PEMBAHASAN

 A. Latar Belakang

Pendidikan  adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang diresmikan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Pendidikan pancasila yang mengajarkan masyarakat tentang pancasila sangat lah besar manfaatnya karena pancasila memilikibeberapa tujuan

Adapun tujuan dari pengertian pendidikan pendidikan pancasila itu sendiri menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, adalah mencakup :
A. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

  1. Tujuan Khusus
  2. Agar siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggungjawab.
    2. Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
    3. Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Pendidikan diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta berlandaskan sosiokultural setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian ketiga landasan itu (filsafat, sosiologis dan kultural) akan membekali setiap tenaga kependidikan dengan wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang tugasnya

B. Landasan Pendidikan Pancasila

  1. Landasan Historis

Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.  Oleh karena itu secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu  nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historic kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah itu melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian Undang-Undang Dasar, seperti UUD’45 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara tahun 1950 dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan ketiga Undang-Undang Dasar itu tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Oleh sebab itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan Kultural

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pergaulan, dari pengaruh yang berkembang di luar.

Kemudian Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya nilai-nilai baru yang positif. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila dengan perkembangan zaman. Sehingga dari pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila memiliki landasan cultural yang kuat bagi bangsa Indonesia.

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

  1. Landasan Filosofis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filosofis bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan moral secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan dengan mendasarkan pada nilai-nilai dalam sila-sila pancasila. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara sebagai bangsa yang berketuhanan dan berperikemanusiaan secara objektif, manusia Indonesia adalah berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab serta berusaha mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan.

Nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara, maka konsekuensinya, setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai falsafah negara, menjadi nilai pembangunan nasional yang berkaitan dengan politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya serta memprtahankan keamanan.

 C. Tujuan Pendikan Pancasila

Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa , mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat

memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan atau golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran,

pendapat, dan kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan nasional

Tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui

pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangna perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Dengan demikian peranan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya tujuan nasional.

DAFTAR PUSTAKA

 

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/389/jbptunikompp-gdl-dewitriwah-

19403-1-%28pertemu-a.pdf

http://www.elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapp

er&Itemid=36

http://www.academia.edu/5471917/Makalah_pancasila_besok_kumpul

http://blogmhs.uki.ac.id/hardianti/mata-kuliah-2/pancasila/pentingnya-pendidikan-pancasila-di-perguruan-tinggi/

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Oktober 1, 2014 inci Uncategorized

 

1 responses to “MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA (LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA)

  1. Sandy Gafree

    Maret 14, 2015 at 1:47 am

     

Tinggalkan komentar